About Us

About Us
0

Years Of Experience

TENTANG KAMI

PT. Mulya Internusa Consultant

Kami adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum aktif yang mengembangkan usaha dalam bidang layanan/jasa Penyalur Tenaga Kerja (outsourcing) dibidang Keamanan (Security) dan penyalur tenaga kerja lainnya antara lain Cleaning Service dan karyawan PKWT lainnya.

Walaupun perusahaan kami adalah perusahaan yang baru didirikan, namun bukan berarti bahwa kami adalah benar-benar baru dalam bidang penyaluran Tenaga Kerja dan Tenaga Security, karena sebelum kami mendirikan perusahaan,   kami memiliki pengalaman yang panjang dalam bidang ini, karena sebelumnya, kami adalah Anggota Polri yang bertugas selama kurang lebih 26 tahun, lalu kami mengajukan pensiun dini dan kemudian bekerja sebagai inhouse legal pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyaluran Tenaga Kerja dan Tenaga Security.

Sebagai Advocat & Konsultant Hukum, kami berpengalaman mendampingi Klien kami dalam rangka menangani berbagai jenis perkara baik Pidana maupun Perdata,  dimana Klien akami dalah perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai area bisnis.

Sebagai Investigator (Security Consultancy), kami melakukan penyelidikan terhadap kejahatan atau pelanggaran dan/atau perbuatan curang (fraud) lainnya yang terjadi pada perusahaan,  dimana dalam pelaksanaan investigasi tersebut,  kami telah berhasil mengungkap banyak fraud yang terjadi pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para  karyawan yang sangat merugikan  perusahaan. Hasil investigasi yang kami lakukan, kemudian dijadikan dasar oleh Management untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada setiap karyawan yang melakukan fraud.

Selain jasa yang kami uraikan di atas, kami juga adalah seorang Auditor Hukum yang memberikan jasa untuk melalukan audit dibidang hukum terhadap Vendor dan/atau Klien dari perusahaan yang menggunakan jasa kami. Kami melakukan Audit Hukum untuk mengetahui Ketaatan Hukum suatu perusahaan, sehingga Klien kami dapat mempertimbangkan untuk melakukan Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang telah kami lakukan audit hukum tersebut. 

mulyaintercont.com

MISI KAMI

Menjadi Perusahaan Jasa/Konsultan yang Profesional dan mandiri dengan sumber daya manusia yang berkompeten untuk memberikan layanan terbaik bagi Klien kami, agar Klien kami dapat menjalankan bisnisnya dengan baik.

TIM KAMI

Tim kami terdiri dari tenaga professional yang sangat berpengalaman bekerja selama bertahun-tahun pada bidangnya masing-masing antara lain :

  • Merkorius, S.H., M.H., C.L.A.
  • Irjen Pol (Purn) DR. Drs. Richard M. Nainggolan, S.H., M.M., M.B.A.
  • Waskito Adiribowo, S.H.
  • Leony Angelia Ampugo, S.H.
  • Yosua Mordekhai Ampugo, S.M.
  • Theresia Somasiga Faulu Daeli, S.M., M.M.
  • Rahman S.H.
  • Jayadi, Sos.
PENGALAMAN KAMI

A. ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

  • Membantu menyusun dan/atau mereview Surat-Surat Perjanjian dengan mitra bisnis.
  • Membantu mereview Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.
  • Mebantu menyusun dan/atau mereview semua perjanjian dengan pekerja, khususnya dalam pembuatan Perjanjian Kontrak kerja waktu Tertentu (PKWT)
  • Menangani Perkara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Menangani Perkara Ingkar Janji (wanprestasi)
  • Mengurus legalitas dokumen atas bisnis sewa-menyewa dan jual-beli proterty milik Klien
  • Menangani Kasus Kecelakaan Kerja di lokasi proyek.
  • Menangani kasus Ketenagakerjaan (Industrial Relation) dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Menangani Kasus PKPU dan Pailit
  • Menangani kasus penyerobotan tanah dan bangunan
  • Menangani kasus Penyanderaan terhadap Management yang dilakukan oleh karyawan.
  • Menangani kasus Tindak Pidana Korupsi
  • Menangani Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Menangani Kasus Penggelapan uang milik Perusahaan yang dilakukan oleh karyawan
  • Menangani Kasus Penyerobotan Tanah
  • Menangani Kasus Pencurian spare part mesin-mesin yang dilakukan oleh Karyawan
  • Menangani kasus dugaan penggelapan harga pembelian obat-obatan yang dilakukan oleh karyawan
  • Menangani kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh karyawan
  • Menangani Kasus dugaan Pencurian dan/atau Penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh karyawan

B. INVESTIGASI

  • Melakukan Investigasi dugaan Pemalsuan Dokumen pada dokumen penawaran
  • Melakukan Investigasi/Penelusuran alamat diduga palsu
  • Melakukan Investigasi mengenai claim rawat inap fiktif dan claim pembelian obat-obatan fiktif yang dilakukan oleh karyawan
  • Melakukan Investigasi dugaan Terjadinya Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Terhadap Direktur Perusahaan.
  • Melakukan Investigasi atas dugaan penerimaan uang suap (fraud) pada pengadaan/Pembelian bahan baku Pakan Ternak yang dilakukan oleh Karyawan.
  • Melakukan Investigasi atas produk obat-obatan milik perusahaan yang dipalsukan dan diedarkan oleh oknum-oknum tertentu.
  • Melakukan Investigasi atas perbuatan curang pada pengiriman/pemasokan bahan baku susu yang dilakukan oleh vendor-vendor.
  • Melakukan Investigasi dugaan Pencurian barang milik perusahaan di Jambi dan Palembang.
  • Melakukan Investigasi dugaan penyaluran/Pengiriman produk minuman diluar area pendistribusiannya yang dilakukan oleh Distributor
  • Melakaukan Investigasi terhadap penyaluran obat-obatan diluar daerah pendistribusian yang dilakukan oleh sales

C. PENYALURAN TENAGA KERJA DAN TENAGA SECURITY

Kami adalah Advokat dan Konsultant Hukum aktif yang memberikan layanan Jasa Hukum bagi Klien kami, kemudian pada tahun 2025 kami mengembangkan usaha dengan mendirikan Perusahaan Jasa yang bergerak dalam bidang Penyaluran Tenaga Kerja dan Tenaga Security. Walaupun perusahaan kami baru didirikan pada tahun 2025, namun sesungguhnya kami bukanlah orang baru atau pelaku baru yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja dan tenaga security karena sebelumnya kami adalalah anggota Polri yang bertugas selama kurang lebih 26 (dua puluh enam) tahun yaitu sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2012 yang bertugas melakukan Pengamanan di beberapa lokasi Objeck Vital, dan kemudian ketika kami menjadi Advokat & Konsultan Hukum, kami banyak menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada Penyaluran Tenaga Kerja (Outsourcing) dan Penyedia Tenaga Security sehingga kami sangat memahami mengenai Management penyaluran tenaga kerja, dan perusahaan kami telah memiliki semua Legalitas Dokumen yang disyaratkan untuk dapat menyalurkan tenaga kerja (outsourcing) dan Tenaga Security.

D. AUDITOR HUKUM

  • Melakukan Audit Investigative terhadap Fraud yang dilakukan oleh Karyawan yang merugikan keuangan perusahaan.
  • Melakukan Audit Investigative atas dugaan proyek-proyek fiktif dan penggunaan uang tanpa pertanggung jawaban yang benar yang dilakukan oleh Site Manager
  • Melakukan Audit Investigative atas dugaan penggelapan dan Ingkar Janji (wanprestasi) yang dialami oleh perusahaan leasing.
  • Melakukan Hukum untuk mengetahui ketaatan hukum vendor-vendor Klien sehingga Klien tidak mengalami kerugian dalam menjalankan kerjasama bisnis.